Monday 12 July 2021

Lebih Baik Pasar Modal Konvensional atau Pasar Modal Syariah?

 

Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan pengertian dari pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara dibidang keuangan dan bank-bank komersial dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal konvensional ini adalah pasar yang diperuntukkan memperdagangkan obligasi-obligasi, saham-saham dan surat berharga lainnya dengan menggunakan jasa perantara pedagang efek. (Ainurrohmah, 2017)

Pandangan Islam terkait dengan Pasar Modal memiliki perspektif tersendiri, bagaimana Islam memandang Transaksi di pasar modal. Munculnya Pasar Modal Syariah menjadi hal yang sangat penting, karena pasar modal konvensional dinilai belum mengakomodir prinsip-prinsip muamalah dalam islam sehingga dengan hadirnya pasar modal syari’ah dapat dinilai apakah transaksi di pasar modal tersebut memenuhi prinsipprinsip islam ataukah tidak.

Sudarsono (2004) menyatakan bahwa terciptanya pasar modal syari’ah merupakan bentuk progresifitas muamalah dalam mengikuti perkembangan bidangnya berdasarkan prinsip-prinsip muamalah. Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang instrumeninstrumen didalamnya berprinsipkan syariah.6 Instrumen-instrumen yang dimaksud adalah landasan akad yang digunakan dalam transaksi dan efek yang diperdagangkan.

Pada investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksadana, derivative, obligasi konvertibel, opsi, right, dan warrant. Sedangkan pasar investasi pasar modal syariah, saham, obligasi, dan reksadana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah. Dengan adanya saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah, Anda yang mengutamakan kehalalan dalam transaksi dan aset yang dimiliki tidak perlu susah-susah mencari dan memilah sendiri. (Nofalia, 2018)

Dalam kasusnya tentu saja pasar modal konvensional sepenuhnya diatur oleh Peraturan Perundang-undangan. Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut (Writer, 2020)

1.    Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah

2.    Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

3.    Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Karakteristik pasar modal adalah :

1.    Dari sudut pandang para pemakai dana, terdapat berbagai pihak terlibat di dalam kegiatan pasar modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak yang membutuhkannya, maka berbagai instrumen menjembatani antara mereka yang membutuhkan dana dengan para penanam modal (ivestor).

2.  Dari sudut pandang jenis instrumen yang ditawarkan melalui pasar modal, yakni apakah instrumen merupakan utang jangka panjang menengah/panjang atau instrumen modal perusahaan (Equity).

3. Dari sudut jatuh temponya instrumen yang diperdagangkan di pasar modal adalah dana-dana jangka menengah (intermediate term fund) dan jangka panjang (long term fund), sedangkan surat-surat berharga yang jatuh temponya kurang dari satu tahun diperdagangkan dalam pasar uang (money market) atau pasar dana-dana jangka pendek (short term market).

4. Dari sudut pandang tingkat sentralisasi, ruang lingkup suatu pasar modal ternyata mencakup permasalahan yang cukup luas dan tersebar, suatu fakta yang tidak dapat dihindari adalah dalam suatu negara yang secara geografis cukup luas, adanya pasar modal secara wilayah maupun lokal (regional and local market) sangat diperlukan mengingat menyebarkan kepentingan para pemilik dana dan pemakai dana.

5.  Dari sudut pandang transaksinya, suatu transaksi pasar modal yang dilakukan oleh para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka (open market) dan tidak langsung.

6. Di dalam mekanisme pasar modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana (primary market) dan pasar skunder/bursa (scondary market). Hal tersebut menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar perdana dengan transaksi pada pasar sekunder atau bursa.

Sedangkan Menurut Mokhtar Muhammad Metwally (Rifai, 2009) karakteristik pasar modal syariah adalah:

1.   Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.

2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.

3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) kentungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan sekali.

4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.

5.      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.

7.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standarakuntansi syariah.

8.  Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu priode perdagangan setelah menentukan HST

9.    Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dengan harga HST. (Awaluddim, 2016 : 139-140)

Indeks saham syariah yang ada, dikeluarkan oleh pasar modal syariah meliputi Jakarta Islamic Index dan DES (Daftar Efek Syariah). Karena itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya. Sedangkan pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus. (Nofalia, 2018) Indeks saham konvensional ini meliputi IHSG, LQ45, Kompas 100, Indeks Bisnis 2007, Indeks SRI-KEHATI, dan lain-lain

Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualan sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haram. Transaksi dan instrumen transaksi yang dilakukan juga memiliki bunga dan kemungkinan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga sangat terbuka.

Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan.

 

Pada pasar modal syariah, instrumen transaksi yang digunakan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan. (Nofalia, 2018)

Mekanisme transaksi di pasar modal konvensional tidak menetapkan batasan apapun. Arah perputaran uang juga dibuka secara bebas, sehingga konsep bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada. Kemudian transaksi yang tidak jelas, spekulatif, manipulatif, dan judi juga diizinkan dalam pasar modal konvensional. Serta saham yang dimiliki dapat bergerak di bidang apapun secara bebas selama mampu memberikan keuntungan.

Sedangkan pada pasar modal syariah, hal-hal tersebut diatur secara ketat. Dana yang tertanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Misalnya seperti rokok, alkohol, makanan yang diharamkan dan lain sebagainya. Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari transaksi ribawi, gharar atau meragukan, manipulatif, dan juga judi.

Secara garis besar, keuntungannya terbagi dari kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif, keuntungan investasi syariah mungkin bisa dibilang berkaitan dengan prinsip. Sebagian orang menyebutnya norma, tapi berkaitan dengan keyakinan dan agama. Bagi seorang muslim, terutama, keuntungan investasi ini adalah sesuai syariat sehingga:

1.    Bebas Riba. Dalam agama Islam, riba merupakan salah satu yang wajib dihindari.

2.    Lebih Pasti. Maksudnya, karena mengikuti syariat, investasi di pasar modal syariah tidak gharar. Artinya, terhindar dari ketidakpastian. Dampak selanjutnya, terasa lebih aman.

3.    Diperkuat Payung Hukum . Terdiri atas antara lain 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah, Undang Undang Sukuk Negara (SBSN), dan Undang Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Utami, 2020)

Keuntungan berinvestasi pada pasar modal yang kedua adalah lebih  pasti, dalam artian pasar modal syariah sudah pasti karena mengikuti syariat syariat islam yang dapat membuat keraguan kita akan ketidak jelasan dan ketidakpastian dalam transaksinya. Karena pasar modal syariah tidak gharar..dan juga pasar modal syariah diperkuat oleh paying-payung hukum yang terdiri dari 9 peraturan otoritas jasa keuangan ( OJK)  terkait pasar modal syariah, undang-undang sukuk Negara ( SBSN), dan undang-undang 21 tahun 2008 tentang perbankna syariah. Jadi pasar modal syariah sudah pasti aman unuk dijadikan wadah investasi modal yan kita punya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan syariat islam. (Nikmah, 2019)

1.    Dari sisi saham yang diperdagangkan.

Pada pasar modal konvensional, kita bisa melakukan transaksi disemua emiten yang ada di pasar modal. Sedangkan di pasar modal syariah, hanya saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES adalah kumpulan efek syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh pihak penerbit Daftar Efek Syariah.

2.    Dari sisi transaksi.

Di konvensional kita mengenal yang namanya limit trading atau yang biasa dikenal sebagai batas maksimum, nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu di atas nilai cash/trading balance yang dimiliki. Transaksinya juga bisa mempergunakan sistem online trading konvensional. Sementara di syariah, tidak bisa menggunakan efek hutang ataupun limit trading, istilahnya transaksinya cash basis. Selain itu transaksi harus mempergunakan sistem online trading syariah.

3.    Dari sisi rekening dana nasabah (RDN).

RDN adalah rekening yang digunakan oleh nasabah untuk penyelesaian transaksi efek. Jika di pasar modal syariah, RDN harus ditempatkan pada bank syariah untuk penyelesaian transaksi efek dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan).

4.    Dari sisi pengawasan.

Jika pada pasar modal konvensional pengawasan hanya dilakukan oleh Otoritasa Jasa Keuangan dan Bursa Efek indonesia. Pada pasar modal syariah, selain dua lembaga tersebut, DSN dan MUI juga ikut mengawasi berjalannya pasar modal syariah agar sesuai dengan prinsip Islam. (Syariahf, 2021)

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pasar modal syariah masih tumbuh secara konsisten, dengan jumlah investor dalam lima tahun terakhir naik sampai 647 persen. Data BEI menunjukkan pada Februari 2021 total investor syariaih mencapai 91.703 investor. (Satyagraha, 2021)

Sedangkan pada bulan April 2021 jumlah investor pasar modal konvensional mencapai 5.088.093 SID (Single Investor Identification) atau nomor identitas menyerupai nomor KTP yang dikeluarkan oleh KSEI, artinya sudah sebanyak 5 juta investor yang berinvestasi pada tahun ini. Jumlah ini meningkat sekitar 31,11% dari tahun 2020 lalu. (Sidik, 2021)

  • KESIMPULAN 

Meskipun pertumbuhan pasar modal syariah cukup menggembirakan, namun ekspos pasar modal syariah masih minim. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pasar modal syariah menjadi keraguan bagi investor untuk menanamkan modalnya pada pasar modal syariah. Hal ini dikarenakan adanya praktik kegiatan di pasar modal yang mengandung unsur spekulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengetahuan mengenai pasar modal syariah, baik dari konsep dan prinsip, serta mekanisme perdagangannya.

Diantara dua jenis pasar modal ini tidak banyak perbedaan yang signifikan atas peranan pasar terhadap masyarakat maupun perekonomian, namun jika dilihat dari pelaksanaan maupun aspek lainnya pasar modal konvensional dan pasar modal syariah ini tetap memiliki banyak perbedaan didalamnya, perbedaan tersebut diantaranya adalah dari segi dasar hukum, karakteristik kedua pasar modal ini, indeks harga saham, instrumen yang digunakan, sampai dengan emiten yang menjual sahamnya. Pebedaan lain juga dapat dirincikan sebagai berikut:

1.    Dalam pasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatur tentang kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan Pasar modal syariah efek yang diperdagangkan haruslah dari perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2.    Landasan hukum pasar modal konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995 sedangkan pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al-Qur’an dan Hadis di pertegas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasinonal (DSN).

3.    Dalam pelaksanaan kegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak.

4.    Indeks harga saham konvensional anatara lain IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, dan Indeks harga saham syariah ialah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek Syariah.

Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa jika anda ingin turut berkontribusi pada pasar modal dengan aman dan terhindar dari hal-hal yang haram, maka anda dapat berkontribusi pada pasar modal syariah sedangkan jika anda menginginkan adanya keuntungan dan kebebasan, maka anda dapat berkontribusi pada pasar modal konvensional.   

Daftar Pustaka

Ainurrohmah, S. (2017, Februari 28). Apasih Perbedaan Pasar Modal Konvensional dengan Syariah? Retrieved from Kompasiana.com: https://www.kompasiana.com/silviainur/58b57d4f917e616f14f2b195/apasih-perbedaan-pm-konvensional-dengan-syariah

Fadilla. (2018). Pasar Modal Syariah. Islamic Banking, 45-46.

Nikmah, U. (2019, Maret 27). Kompasiana. Retrieved from Keuntungan Berinvestasi dalam Pasar Modal Syariah: https://www.kompasiana.com/shilaunsila/5c9b085e95760e5c727417f2/keuntungan-berinvestasi-dalam-pasar-modal-syariah?page=all

Nofalia, I. (2018, May 8). Finansialku. Retrieved from Apa Saja Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional?: https://www.finansialku.com/perbedaan-pasar-modal-syariah-dan-konvensional/

Quiserto, R. (2020, December 3). Duwitmu.com. Retrieved from 5+ Instrumen Pasar Modal (Bukan Hanya Saham, Ada Lainnya): https://duwitmu.com/saham/instrumen-pasar-modal/

Satyagraha. (2021, April 8). Antaranews.com. Retrieved from BEI:Jumlah Investor Pasar Modal Syariah Melonjak 647 persen: https://www.antaranews.com/berita/2088674/bei-jumlah-investor-pasar-modal-syariah-melonjak-647-persen

Sidik, S. (2021, May 19). CNBC Indonesia . Retrieved from Investor Pasar Modal RI Tembus 5 Juta: https://www.cnbcindonesia.com/market/20210519144516-17-246702/investor-pasar-modal-ri-tembus-5-juta-wah-sama-kripto-juga

Sudarsono, H. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.

Syariahf. (2021, May 18). Syariahfinance.id. Retrieved from Perbedaan Pasar Modall Syariah dan Konvensioanal: https://www.shariahfinance.id/pasar-modal/perbedaan-pasar-modal-syariah-dan-konvensional-cek-di-sini-yah/

Utama, G. S., & Y, A. A. (n.d.). Studi Perbandingan Pasar Modal Konvensional dengan Pasar Modal Syariah. Business Law Review: Volume One, 28.

Utami, N. W. (2020, June 6). Ajaib.co.id. Retrieved from Hijrah ke Pasar Modal Syariah? Ini Keuntungannya!: https://ajaib.co.id/mau-hijrah-ke-pasar-modal-syariah-ini-keuntungan-yang-bisa-kamu-dapat/

Writer, C. (2020). Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved from Pasar Modal Syariah: https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/pages/syariah.aspx

 

No comments:

Post a Comment

PERANAN LEMBAGA VENTURA DI ERA DIGITAL DALAM MENUNJANG PEREKONOMIAN INDONESIA

     Secara umum, lembaga keuangan dapat diartikan sebagai suatu badan yang bergerak dalam dunia keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasaba...

adds