Menurut
UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Sedangkan pengertian dari pasar modal konvensional itu
sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya
yaitu semua lembaga perantara dibidang keuangan dan bank-bank komersial dan
juga seluruh surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal
konvensional ini adalah pasar yang diperuntukkan memperdagangkan
obligasi-obligasi, saham-saham dan surat berharga lainnya dengan menggunakan
jasa perantara pedagang efek.
Pandangan
Islam terkait dengan Pasar Modal memiliki perspektif tersendiri, bagaimana
Islam memandang Transaksi di pasar modal. Munculnya Pasar Modal Syariah menjadi
hal yang sangat penting, karena pasar modal konvensional dinilai belum
mengakomodir prinsip-prinsip muamalah dalam islam sehingga dengan hadirnya
pasar modal syari’ah dapat dinilai apakah transaksi di pasar modal tersebut
memenuhi prinsipprinsip islam ataukah tidak.
Sudarsono (2004) menyatakan bahwa terciptanya pasar modal syari’ah merupakan bentuk progresifitas muamalah dalam mengikuti perkembangan bidangnya berdasarkan prinsip-prinsip muamalah. Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang instrumeninstrumen didalamnya berprinsipkan syariah.6 Instrumen-instrumen yang dimaksud adalah landasan akad yang digunakan dalam transaksi dan efek yang diperdagangkan.
Pada investasi pasar modal konvensional, instrumen yang
dijual adalah saham, obligasi, reksadana, derivative, obligasi konvertibel,
opsi, right, dan warrant. Sedangkan pasar investasi pasar modal syariah, saham,
obligasi, dan reksadana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum
syariah. Dengan adanya saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah,
Anda yang mengutamakan kehalalan dalam transaksi dan aset yang dimiliki tidak
perlu susah-susah mencari dan memilah sendiri.
Dalam kasusnya
tentu saja pasar modal konvensional sepenuhnya diatur oleh Peraturan
Perundang-undangan. Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia kegiatan
di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan
pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa
dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki
beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut
1.
Peraturan
Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
2.
Peraturan
Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3.
Peraturan
Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Karakteristik
pasar modal adalah :
1. Dari
sudut pandang para pemakai dana, terdapat berbagai pihak terlibat di dalam
kegiatan pasar modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak yang
membutuhkannya, maka berbagai instrumen menjembatani antara mereka yang
membutuhkan dana dengan para penanam modal (ivestor).
2. Dari
sudut pandang jenis instrumen yang ditawarkan melalui pasar modal, yakni apakah
instrumen merupakan utang jangka panjang menengah/panjang atau instrumen modal
perusahaan (Equity).
3. Dari
sudut jatuh temponya instrumen yang diperdagangkan di pasar modal adalah
dana-dana jangka menengah (intermediate term fund) dan jangka panjang (long
term fund), sedangkan surat-surat berharga yang jatuh temponya kurang dari satu
tahun diperdagangkan dalam pasar uang (money market) atau pasar dana-dana
jangka pendek (short term market).
4. Dari
sudut pandang tingkat sentralisasi, ruang lingkup suatu pasar modal ternyata
mencakup permasalahan yang cukup luas dan tersebar, suatu fakta yang tidak
dapat dihindari adalah dalam suatu negara yang secara geografis cukup luas,
adanya pasar modal secara wilayah maupun lokal (regional and local market)
sangat diperlukan mengingat menyebarkan kepentingan para pemilik dana dan
pemakai dana.
5. Dari
sudut pandang transaksinya, suatu transaksi pasar modal yang dilakukan oleh
para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka
(open market) dan tidak langsung.
6. Di
dalam mekanisme pasar modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana
(primary market) dan pasar skunder/bursa (scondary market). Hal tersebut
menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar perdana dengan transaksi pada
pasar sekunder atau bursa.
Sedangkan
Menurut Mokhtar Muhammad Metwally (Rifai, 2009) karakteristik pasar modal
syariah adalah:
1. Semua
saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
2. Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang.
3. Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) kentungan dan
kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari tiga bulan sekali.
4. Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap tiap perusahaan dengan
interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
5. Saham
tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6. Saham
dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7. Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti standarakuntansi syariah.
8. Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu priode perdagangan setelah
menentukan HST
9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dengan harga HST. (Awaluddim, 2016 : 139-140)
Indeks saham syariah yang ada, dikeluarkan oleh pasar modal
syariah meliputi Jakarta Islamic Index dan DES (Daftar Efek Syariah). Karena
itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin
halalnya. Sedangkan pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka
secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus.
Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa
melakukan penjualan sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal
atau haram. Transaksi dan instrumen transaksi yang dilakukan juga memiliki
bunga dan kemungkinan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga
sangat terbuka.
Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual
saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang
sesuai. Transaksi yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi
yang digunakan.
Pada pasar modal syariah, instrumen transaksi yang
digunakan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Selain itu,
pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang
meragukan.
Mekanisme transaksi di pasar modal konvensional tidak menetapkan
batasan apapun. Arah perputaran uang juga dibuka secara bebas, sehingga konsep
bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada. Kemudian
transaksi yang tidak jelas, spekulatif, manipulatif, dan judi juga diizinkan
dalam pasar modal konvensional. Serta saham yang dimiliki dapat bergerak di
bidang apapun secara bebas selama mampu memberikan keuntungan.
Sedangkan pada pasar modal syariah, hal-hal tersebut diatur secara ketat. Dana yang tertanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Misalnya seperti rokok, alkohol, makanan yang diharamkan dan lain sebagainya. Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari transaksi ribawi, gharar atau meragukan, manipulatif, dan juga judi.
Secara
garis besar, keuntungannya terbagi dari kualitatif dan kuantitatif. Secara
kualitatif, keuntungan investasi syariah mungkin bisa dibilang berkaitan dengan
prinsip. Sebagian orang menyebutnya norma, tapi berkaitan dengan keyakinan dan
agama. Bagi seorang muslim, terutama, keuntungan investasi ini adalah sesuai
syariat sehingga:
1. Bebas
Riba. Dalam agama Islam, riba merupakan salah satu yang wajib dihindari.
2. Lebih
Pasti. Maksudnya, karena mengikuti syariat, investasi di pasar modal syariah tidak
gharar. Artinya, terhindar dari ketidakpastian. Dampak selanjutnya, terasa
lebih aman.
3. Diperkuat
Payung Hukum . Terdiri atas antara lain 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) terkait pasar modal syariah, Undang Undang Sukuk Negara (SBSN), dan Undang
Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Keuntungan berinvestasi pada pasar modal yang kedua adalah
lebih pasti, dalam artian pasar modal
syariah sudah pasti karena mengikuti syariat syariat islam yang dapat membuat
keraguan kita akan ketidak jelasan dan ketidakpastian dalam transaksinya.
Karena pasar modal syariah tidak gharar..dan juga pasar modal syariah diperkuat
oleh paying-payung hukum yang terdiri dari 9 peraturan otoritas jasa keuangan (
OJK) terkait pasar modal syariah,
undang-undang sukuk Negara ( SBSN), dan undang-undang 21 tahun 2008 tentang
perbankna syariah. Jadi pasar modal syariah sudah pasti aman unuk dijadikan
wadah investasi modal yan kita punya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
yang sesuai dengan syariat islam.
1. Dari
sisi saham yang diperdagangkan.
Pada pasar modal konvensional,
kita bisa melakukan transaksi disemua emiten yang ada di pasar modal. Sedangkan
di pasar modal syariah, hanya saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
DES adalah kumpulan efek syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atau diterbitkan oleh pihak penerbit Daftar Efek Syariah.
2. Dari
sisi transaksi.
Di konvensional kita mengenal
yang namanya limit trading atau yang biasa dikenal sebagai batas maksimum,
nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu di atas nilai cash/trading balance
yang dimiliki. Transaksinya juga bisa mempergunakan sistem online trading
konvensional. Sementara di syariah, tidak bisa menggunakan efek hutang ataupun
limit trading, istilahnya transaksinya cash basis. Selain itu transaksi harus
mempergunakan sistem online trading syariah.
3. Dari
sisi rekening dana nasabah (RDN).
RDN adalah rekening yang
digunakan oleh nasabah untuk penyelesaian transaksi efek. Jika di pasar modal
syariah, RDN harus ditempatkan pada bank syariah untuk penyelesaian transaksi
efek dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan).
4. Dari
sisi pengawasan.
Jika pada pasar modal
konvensional pengawasan hanya dilakukan oleh Otoritasa Jasa Keuangan dan Bursa
Efek indonesia. Pada pasar modal syariah, selain dua lembaga tersebut, DSN dan
MUI juga ikut mengawasi berjalannya pasar modal syariah agar sesuai dengan
prinsip Islam.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pasar modal syariah
masih tumbuh secara konsisten, dengan jumlah investor dalam lima tahun terakhir
naik sampai 647 persen. Data BEI menunjukkan pada Februari 2021 total investor
syariaih mencapai 91.703 investor.
Sedangkan pada bulan April 2021 jumlah investor pasar modal
konvensional mencapai 5.088.093 SID (Single Investor Identification) atau nomor
identitas menyerupai nomor KTP yang dikeluarkan oleh KSEI, artinya sudah sebanyak
5 juta investor yang berinvestasi pada tahun ini. Jumlah ini meningkat sekitar
31,11% dari tahun 2020 lalu.
- KESIMPULAN
Meskipun
pertumbuhan pasar modal syariah cukup menggembirakan, namun ekspos pasar modal
syariah masih minim. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pasar modal
syariah menjadi keraguan bagi investor untuk menanamkan modalnya pada pasar
modal syariah. Hal ini dikarenakan adanya praktik kegiatan di pasar modal yang
mengandung unsur spekulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengetahuan mengenai
pasar modal syariah, baik dari konsep dan prinsip, serta mekanisme perdagangannya.
Diantara
dua jenis pasar modal ini tidak banyak perbedaan yang signifikan atas peranan
pasar terhadap masyarakat maupun perekonomian, namun jika dilihat dari
pelaksanaan maupun aspek lainnya pasar modal konvensional dan pasar modal
syariah ini tetap memiliki banyak perbedaan didalamnya, perbedaan tersebut
diantaranya adalah dari segi dasar hukum, karakteristik kedua pasar modal ini,
indeks harga saham, instrumen yang digunakan, sampai dengan emiten yang menjual
sahamnya. Pebedaan lain juga dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Dalam
pasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatur tentang kegiatan operasional
perusahaan. Sedangkan Pasar modal syariah efek yang diperdagangkan haruslah
dari perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Landasan
hukum pasar modal konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal yaitu
Undang-Undang No.8 tahun 1995 sedangkan pasar modal syariah pada dasarnya
adalah Al-Qur’an dan Hadis di pertegas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasinonal
(DSN).
3. Dalam
pelaksanaan kegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah
Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak.
4. Indeks
harga saham konvensional anatara lain IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, dan Indeks
harga saham syariah ialah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek
Syariah.
Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa jika anda ingin turut
berkontribusi pada pasar modal dengan aman dan terhindar dari hal-hal yang
haram, maka anda dapat berkontribusi pada pasar modal syariah sedangkan jika anda menginginkan adanya keuntungan dan kebebasan, maka anda dapat berkontribusi pada
pasar modal konvensional.
Ainurrohmah, S. (2017, Februari 28). Apasih
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dengan Syariah? Retrieved from
Kompasiana.com:
https://www.kompasiana.com/silviainur/58b57d4f917e616f14f2b195/apasih-perbedaan-pm-konvensional-dengan-syariah
Fadilla. (2018). Pasar
Modal Syariah. Islamic Banking, 45-46.
Nikmah, U. (2019, Maret
27). Kompasiana. Retrieved from Keuntungan Berinvestasi dalam Pasar
Modal Syariah:
https://www.kompasiana.com/shilaunsila/5c9b085e95760e5c727417f2/keuntungan-berinvestasi-dalam-pasar-modal-syariah?page=all
Nofalia, I. (2018, May
8). Finansialku. Retrieved from Apa Saja Perbedaan Pasar Modal Syariah
dan Konvensional?:
https://www.finansialku.com/perbedaan-pasar-modal-syariah-dan-konvensional/
Quiserto, R. (2020,
December 3). Duwitmu.com. Retrieved from 5+ Instrumen Pasar Modal
(Bukan Hanya Saham, Ada Lainnya):
https://duwitmu.com/saham/instrumen-pasar-modal/
Satyagraha. (2021, April
8). Antaranews.com. Retrieved from BEI:Jumlah Investor Pasar Modal
Syariah Melonjak 647 persen:
https://www.antaranews.com/berita/2088674/bei-jumlah-investor-pasar-modal-syariah-melonjak-647-persen
Sidik, S. (2021, May
19). CNBC Indonesia . Retrieved from Investor Pasar Modal RI Tembus 5
Juta:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20210519144516-17-246702/investor-pasar-modal-ri-tembus-5-juta-wah-sama-kripto-juga
Sudarsono, H. (2004). Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Syariahf. (2021, May
18). Syariahfinance.id. Retrieved from Perbedaan Pasar Modall Syariah
dan Konvensioanal:
https://www.shariahfinance.id/pasar-modal/perbedaan-pasar-modal-syariah-dan-konvensional-cek-di-sini-yah/
Utama, G. S., & Y,
A. A. (n.d.). Studi Perbandingan Pasar Modal Konvensional dengan Pasar Modal
Syariah. Business Law Review: Volume One, 28.
Utami, N. W. (2020, June
6). Ajaib.co.id. Retrieved from Hijrah ke Pasar Modal Syariah? Ini
Keuntungannya!:
https://ajaib.co.id/mau-hijrah-ke-pasar-modal-syariah-ini-keuntungan-yang-bisa-kamu-dapat/
Writer, C. (2020). Otoritas
Jasa Keuangan. Retrieved from Pasar Modal Syariah:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/pages/syariah.aspx
No comments:
Post a Comment