Secara
umum, lembaga keuangan dapat diartikan sebagai suatu badan yang bergerak dalam
dunia keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat dalam rangka
memenuhi kebutuhan dalam kehidupannya (Wiwoho:2014:89). Berdasarkan Kep. SK
Menkeu RI no.792 Tahun 1990, dijelaskan bahwa lembaga keuangan merupakan semua
badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan penghimpunan
dana, menyalurkan kepada masyarakat, dan yang paling utama memberikan biaya investasi
pembangunan. Dengan begitu dapat dipahami bahwa lembaga keuangan memainkan
fungsi penting dalam perekonomian masyarakat melalui peredaran uang.
Kata ventura berasal dari Bahasa Inggris yaitu venture yang berarti sesuatu yang mengandung resiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Secara sempit modal ventura dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa bunga atau deviden.
Untuk lebih jelasnya berikut ini dikemukakan beberapa definiai modal ventura dari berbagai sumber:
Munir Fuady (2002: 125) memberikan pengertian Modal Ventura (venture capital) adalah suatu
pembiayaan oleh perusahaan modal ventura (investor) dalam bentuk penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee
company, perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu, dimana setelah
jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas
saham-sahamnya itu.
Tony Lorenz (Combridge, 1985) mendefinisikan : Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko dimana penyedia dana (venture capitalist) terutama mengharapkan capital gain disamping mendapat bunga dan deviden.
Dasar hukum modal ventura berupa undang-undang di
bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sebagai bisnis jasa pembiayaan, modal ventura sangat erat hubungannya dengan kepentingan publik, khususnya yang sifatnya administratif. Itu sebabnya UU yang sifatnya publik diberlakukan pada bisnis modal ventura. Perundang-undangan tersebut diantaranya; UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya, UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya, UU No. 12 tahun 1985, UU No. 7 tahun 1991, UU No. 8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.
- Karakteristik Modal Ventura
Munir Fuady (2002: 126) mengemukakan beberapa
karakteristik dari modal ventura adalah sebagai berikut:
a. Adanya
pihak-pihak yang terlibat berupa pihak perusahaan modal ventura (investor),
perusahaan pasangan usaha (investee company), kadang-kadang melibatkan pihak penyandang
dana pihak ketiga;
b. Adanya
pemberian dana kepada perusahaan pasangan usaha;
c. Dana
tersebut ditanam dalam bentuk equity ke dalam perusahaan pasangan usaha;
d. Investasi
ke dalam perusahaan pasangan usaha tidak bersifat permanen juga tidak bersifat
jangka waktu pendek, tetapi bersifat jangka menengah atau jangka panjang .
Misalnya untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;
e. Modal
ventura merupakan investasi tanpa jaminan, karena itu diperlukan kehati-hatian
yang tinggi dari pihak investor;
f. Prototipe dari modal ventura adalah pembiayaan terhadap perusahaan kecil dan pemula, tetapi memiliki potensi yang besar untuk berkembang.
- Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Kegiatan usaha PMV meliputi: (Pasal 2 ayat (1) dan
(Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura):
a. Penyertaan
saham (equity participation);
b. Penyertaan
melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau
c. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing). Dalam menjalankan usahanya, PMV dapat melakukan pembiayaan dalam bentuk, pembiayaan penerusan (channeling), pembiayaan bersama (joint financing).
- Tujuan Kegiatan Lembaga Ventura
Setelah dilihat dari penjelasan pengertian lembaga ventura pada bab sebelumnya, pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, lembaga ventura juga bertujuan antara lain:
1. Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
2. Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.
3. Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
4. Membantu terwujudnya dari hanya sebuah gagasan menjadi sebuah produk jadi yang siap dipasarkan.
5. Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
6. Mendorong pengembangan proyek research and development.
7. Membantu pengembangan tekonologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
8. Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.
9. Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, dan memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil dalam peningkatkan keahlian dan manajemen.
- Strategi lembaga ventura di era digital dalam menunjang perekonomian Indonesia
Dalam strateginya lembaga ventura bertahan di era
digital dalam menunjang perekonomian Indonesia ini menggunakan pendekatan pada
pengaruh dalam pengembangan usaha kecil. Sesuai dengan amanah UUD
1945 Pasal 33, maka pembangunan ekonomi ini seyogianya menyentuh segenap
lapisan masyarakat dan segenap tingkat pengusaha. Ketimpangan dalam perolehan
pendapatan bagaimanapun juga bukan merupakan amanah dari UUD 1945.
Untuk
mempercepat laju pertumbuhan dunia usaha dan pemerataan kegiatan usaha bagi
seluruh lapisan masyarakat perlu lebih diberi perhatian untuk menumbuhkan
gerakan ekonomi rakyat dengan sasaran menumbuhkan dan mengembangkan usaha kecil
dan menengah yang merupakan wadah untuk menggalang kemajuan ekonomi rakyat di
semua kegiatan perekonomian nasional sehingga mampu berperan bersama pelaku
ekonomi lainnya dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Dalam
rangka mewujudkan pengusaha kecil dan menengah yang merupakan bagian terbesar
dari pengusaha nasional, agar menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri
dilaksanakan upaya peningkatan prakarsa, etos kerja dan peran sertanya di
segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Untuk itu diupayakan peningkatan
kemampuan kewirausahaan dan manajemen, serta kemampuan penguasaan dan
pemanfaatan teknologi bagi para pengusaha kecil dan menengah.
Dalam
rangka mengemban misi sebagai penunjang usaha kecil untuk memberi keseimbangan
antara pertumbuhan sektor ekonomi dengan pemerataan pendapatan. Salah satunya
adalah pendanaan pengusaha kecil lewat sistem modal ventura ini. Namun harus
diakui pula bahwa bisnis modal ventura adalah sama dengan bisnis lainnya, yang
bermotifkan mencari laba sebanyak-banyaknya, namun demikian berbarengan dengan
makna modal ventura yang normal tersebut, modal ventura dapat juga diberikan
misi khusus untuk membantu menumbuh-kembangkan pengusaha lemah. (Nitaria
Angkasa:2016:79)
Dalam
hal ini aktivitas modal ventura dilakukan dengan cara mencari perusahaanperusahaan
kecil. mengenai pola pembiayaan yang dapat disalurkan kepada usaha kecil
sebenarnya dapat dibagi dalam beberapa kriteria, pertama pembiayaan yang
bersifat administratif, misalnya untuk pendidikan, teknik produksi, dan pola
kerjasama yang digunakan pola usaha kecil dengan sistem bagi hasil oleh
perusahaan modal ventura. (Sotanto Hadinoto:2007:351)
Pengaruh lembaga pembiayaan modal ventura terhadap perkembangan usaha kecil dilihat dari penerapan yang terjadi sebagai contohnya adalah pada grosir keliling dimana perusahaan modal ventura banyak yang menawarkan diri untuk menjadi mitra usaha, di dalam kemitraan tersebut nantinya perusahaan dan di dalam kemitraan tersebut nantinya perusahaan modal ventura tersebut akan menyuntikan dana yang dibutuhkan oleh grosir keliling, dan setelah grosir keliling tersebut menjadi besar maka akan memperoleh bagi hasil dari seluruh keuntungan dari komposisi tertentu. (Frans,M.Royan:2006:76)
- Peranan lembaga ventura di era digital dalam menunjang perekonomian Indonesia
Dalam keberadaannya Lembaga Ventura
cukup berperan dalam memberdayakan usaha kecil, dalam rangka mengemban misi
ini, berbagai upaya dapat dilakukan untuk memberi keseimbangan antara
pertumbuhan sektor ekonomi dengan pemerataan pendapatan. Salah satunya adalah
pendanaan pengusaha kecil lewat sistem modal ventura.
Namun demikian,
mesti diakui pula bahwa bisnis modal ventura adalah sama dengan bisnis lainnya,
yang bermotifkan mencari laba sebanyak-banyaknya, oleh karena itu bisnis adalah
bisnis. Jika kebetulan pihak mitra usahanya adalah perusahaan menengah ke
bawah, yang kebetulan tidak mempunyai akses untuk mendapatkan bantuan dana dari
sumber dana lainnya, tidak menghilangkan motif bisnis yang sebenarnya dari
instituri modal ventura. Inilah makna modal ventura dalam artian yang normal
(biasa).
Namun demikian, berbarengan dengan makna modal ventura yang normal (biasa) tersebut, modal ventura dapat juga diberikan misis khusus untuk membantu menumbuhkembangkan pengusaha lemah.
Kemudian,
yang tergolong ke dalam pengusaha kecil yang pantas mendapat bantuan lewat
modal ventura dengan misi khusus untuk membantu pengusaha kecil, dapat
disebutkan antara lain:
a. Kelompok
pengusaha informal, termasuk asongan dan kaki lima;
b. Kelompok
bukan pengusaha, seperti home industry atau satuan usaha keluarga;
c. Kelompok
petani, dengan satuan usaha keluarga;
d. Kelompok
usaha kecil, tetapi formal;
e. Kelompok
pengusaha koperasi;
f.
Kelompok periset dan pengembangan
teknologi baru.
Keseluruhan dari kelompok pengusaha kecil tersebut dapat dibiayai oleh modal ventura dengan misi khusus, akan tetapi tidak semuanya mungkin dibiayai oleh modal ventura yang normal. Dalam hal ini, modal ventura yang normal , paling hanya dapat membiayai kelompok keempat, yaitu kelompok usaha kecil formal, dan kelompok keenam, yakni kelompok periset dan pengembangan teknologi baru. Karena itulah, maka modal ventura dengan misi khusus perlu digalakkan, disamping itu juga menggalakkan modal ventura dalam arti yang normal (biasa). dengan demikian peranan lembaga ventura sangat membantu dalam menunjang perekonomian Indonesia baik melalui usaha kecil (UMKM) dan maupun langsung pada usaha rintisan (start up).
Daftar Pustaka
Dipo, Handowo. Sukses Memperoleh Dana Usaha Dengan Tinjauan Khusus Modal Ventura. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 1993.
Fank J Fabozzi, Franco Modigliani, Michael G Ferry. Foundations of Financial Market and Institution, New Jersey, Printice Hall Inc. “fungsi lembaga keuangan”. 2003.
Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Pertama. 1995.
Hadinoto, Sotanto. Micro kredit challenge. Media komputindo. Jakarta. . 2007.
Subagyo, Sri Fatmawati dkk. Bank Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta. Bagian Penerbitan STIE YKPN. 2020.
Angkasa, Nitraria. 2016. Jurnal: Peran Lembaga Pembiayaan Modal Ventura dalam Pemberdayaan Usaha Kecil. (online). ( file:///C:/Users/DELL/Downloads/112-182-1-SM.pdf , diakses tanggal 17 Juni 2021)
Couldhost. 2020 . Sistem Perekonomian Indonesia: Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan dan Penerapan di Indonesia. (online). (https://idcloudhost.com/sistem-perekonomian-indonesia-pengertian-ciri-ciri-tujuan-dan-penerapan-di-indonesia/ , diakses tanggal 17 Juni 2021)
Firda. 2021. 4 Hal Ini Bisa Tingkatkan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi, Lakukan Yuk!. (online). (https://koinworks.com/blog/pembangunan-ekonomi/ , diakses tanggal 17 Juni 2021)
Hasanah, Ira Dhatul. 2015. Peranan Modal Ventura dalam Perekonomian. (online). (https://www.academia.edu/17958025/Peranan_Modal_Ventura_dalam_Perekonomian, diakses tanggal 17 Juni 2021)
Prabandari, Ayu Isti. 2021. Fungsi Lembaga Keuangan di Indonesia, Ketahui Jenis dan Contohnya. (online). (https://www.merdeka.com/jateng/fungsi-lembaga-keuangan-di-indonesia-ketahui-jenis-dan-contohnya-kln.html , diakses tanggal 17 Juni 2021)
Prawiro. M. 2018. Modal Ventura: Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, Tujuan dan Karakteristiknya. (online). (https://www.maxmanroe.com/vid/finansial/pengertian-modal-ventura.html , diakses tanggal 17 Juni 2021)
Ramadhani, Niko. 2020. Lembaga Keuangan: Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan Jenis. (online). (https://www.akseleran.co.id/blog/lembaga-keuangan/ , diakses tanggal 17 Juni 2021)
Sidik, Jafar Maulana. 2017. Jurnal: Peran Strategis Modal Ventura Bagi UMM Dalam Menunjang Pembangunan Perekonomian Nasional Indonesia. (online). (https://www.researchgate.net/publication/328727963_PERAN_STRATEGIS_MODAL_VENTURA_BAGI_UMKM_DALAM_MENUNJANG_PEMBANGUNAN_PEREKONOMIAN_NASIONAL_INDONESIA , diakses tanggal 17 Juni 2021)
Wiwoho, Jamal. 2014. Jurnal:
Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan
Distribusi Keadilan bagi Masyarakat. (online). (https://media.neliti.com/media/publications/4646-ID-peran-lembaga-keuangan-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-dalam-memberikan-dis.pdf , diakses tanggal 17 Juni 2021)