Monday 12 July 2021

PERANAN LEMBAGA VENTURA DI ERA DIGITAL DALAM MENUNJANG PEREKONOMIAN INDONESIA

   

Secara umum, lembaga keuangan dapat diartikan sebagai suatu badan yang bergerak dalam dunia keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam kehidupannya (Wiwoho:2014:89). Berdasarkan Kep. SK Menkeu RI no.792 Tahun 1990, dijelaskan bahwa lembaga keuangan merupakan semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan penghimpunan dana, menyalurkan kepada masyarakat, dan yang paling utama memberikan biaya investasi pembangunan. Dengan begitu dapat dipahami bahwa lembaga keuangan memainkan fungsi penting dalam perekonomian masyarakat melalui peredaran uang.

Kata ventura berasal dari Bahasa Inggris yaitu venture yang berarti sesuatu yang mengandung resiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Secara sempit modal ventura dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko dengan tujuan memperoleh pendapatan berupa bunga atau deviden.

Untuk lebih jelasnya berikut ini dikemukakan beberapa definiai modal ventura dari berbagai sumber:

Munir Fuady (2002: 125) memberikan pengertian Modal Ventura (venture capital) adalah suatu pembiayaan oleh perusahaan modal ventura (investor) dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company, perusahaan pasangan usaha) untuk jangka waktu tertentu, dimana setelah jangka waktu tersebut lewat, pihak investor akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya itu.

Tony Lorenz (Combridge, 1985) mendefinisikan : Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko dimana penyedia dana (venture capitalist) terutama mengharapkan capital gain disamping mendapat bunga dan deviden.

Dasar hukum modal ventura berupa undang-undang di bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Sebagai bisnis jasa pembiayaan, modal ventura sangat erat hubungannya dengan kepentingan publik, khususnya yang sifatnya administratif. Itu sebabnya UU yang sifatnya publik diberlakukan pada bisnis modal ventura. Perundang-undangan tersebut diantaranya; UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya, UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya, UU No. 12 tahun 1985, UU No. 7 tahun 1991, UU No. 8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.

  • Karakteristik Modal Ventura

Munir Fuady (2002: 126) mengemukakan beberapa karakteristik dari modal ventura adalah sebagai berikut:

a.       Adanya pihak-pihak yang terlibat berupa pihak perusahaan modal ventura (investor), perusahaan pasangan usaha (investee company), kadang-kadang melibatkan pihak penyandang dana pihak ketiga;

b.      Adanya pemberian dana kepada perusahaan pasangan usaha;

c.       Dana tersebut ditanam dalam bentuk equity ke dalam perusahaan pasangan usaha;

d.      Investasi ke dalam perusahaan pasangan usaha tidak bersifat permanen juga tidak bersifat jangka waktu pendek, tetapi bersifat jangka menengah atau jangka panjang . Misalnya untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;

e.       Modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan, karena itu diperlukan kehati-hatian yang tinggi dari pihak investor;

f.        Prototipe dari modal ventura adalah pembiayaan terhadap perusahaan kecil dan pemula, tetapi memiliki potensi yang besar untuk berkembang.

  • Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Kegiatan usaha PMV meliputi: (Pasal 2 ayat (1) dan (Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 37 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura):

a.       Penyertaan saham (equity participation);

b.      Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau

c.       Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing). Dalam menjalankan usahanya, PMV dapat melakukan pembiayaan dalam bentuk, pembiayaan penerusan (channeling), pembiayaan bersama (joint financing).

  • Tujuan Kegiatan Lembaga Ventura

Setelah dilihat dari penjelasan pengertian lembaga ventura pada bab sebelumnya, pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, lembaga ventura juga bertujuan antara lain:

1. Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.

2. Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.

3. Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.

4. Membantu terwujudnya dari hanya sebuah gagasan menjadi sebuah produk jadi yang siap dipasarkan.

5. Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.

6. Mendorong pengembangan proyek research and development. 

7. Membantu pengembangan tekonologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.

8. Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan.

9. Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, dan memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil dalam peningkatkan keahlian dan manajemen.

  • Strategi lembaga ventura di era digital dalam menunjang perekonomian Indonesia

Dalam strateginya lembaga ventura bertahan di era digital dalam menunjang perekonomian Indonesia ini menggunakan pendekatan pada pengaruh dalam pengembangan usaha kecil. Sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 33, maka pembangunan ekonomi ini seyogianya menyentuh segenap lapisan masyarakat dan segenap tingkat pengusaha. Ketimpangan dalam perolehan pendapatan bagaimanapun juga bukan merupakan amanah dari UUD 1945.

Untuk mempercepat laju pertumbuhan dunia usaha dan pemerataan kegiatan usaha bagi seluruh lapisan masyarakat perlu lebih diberi perhatian untuk menumbuhkan gerakan ekonomi rakyat dengan sasaran menumbuhkan dan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang merupakan wadah untuk menggalang kemajuan ekonomi rakyat di semua kegiatan perekonomian nasional sehingga mampu berperan bersama pelaku ekonomi lainnya dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka mewujudkan pengusaha kecil dan menengah yang merupakan bagian terbesar dari pengusaha nasional, agar menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri dilaksanakan upaya peningkatan prakarsa, etos kerja dan peran sertanya di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Untuk itu diupayakan peningkatan kemampuan kewirausahaan dan manajemen, serta kemampuan penguasaan dan pemanfaatan teknologi bagi para pengusaha kecil dan menengah.

Dalam rangka mengemban misi sebagai penunjang usaha kecil untuk memberi keseimbangan antara pertumbuhan sektor ekonomi dengan pemerataan pendapatan. Salah satunya adalah pendanaan pengusaha kecil lewat sistem modal ventura ini. Namun harus diakui pula bahwa bisnis modal ventura adalah sama dengan bisnis lainnya, yang bermotifkan mencari laba sebanyak-banyaknya, namun demikian berbarengan dengan makna modal ventura yang normal tersebut, modal ventura dapat juga diberikan misi khusus untuk membantu menumbuh-kembangkan pengusaha lemah. (Nitaria Angkasa:2016:79)

Dalam hal ini aktivitas modal ventura dilakukan dengan cara mencari perusahaanperusahaan kecil. mengenai pola pembiayaan yang dapat disalurkan kepada usaha kecil sebenarnya dapat dibagi dalam beberapa kriteria, pertama pembiayaan yang bersifat administratif, misalnya untuk pendidikan, teknik produksi, dan pola kerjasama yang digunakan pola usaha kecil dengan sistem bagi hasil oleh perusahaan modal ventura. (Sotanto Hadinoto:2007:351)

Pengaruh lembaga pembiayaan modal ventura terhadap perkembangan usaha kecil dilihat dari penerapan yang terjadi sebagai contohnya adalah pada grosir keliling dimana perusahaan modal ventura banyak yang menawarkan diri untuk menjadi mitra usaha, di dalam kemitraan tersebut nantinya perusahaan dan di dalam kemitraan tersebut nantinya perusahaan modal ventura tersebut akan menyuntikan dana yang dibutuhkan oleh grosir keliling, dan setelah grosir keliling tersebut menjadi besar maka akan memperoleh bagi hasil dari seluruh keuntungan dari komposisi tertentu. (Frans,M.Royan:2006:76)

  • Peranan lembaga ventura di era digital dalam menunjang perekonomian Indonesia

Dalam keberadaannya Lembaga Ventura cukup berperan dalam memberdayakan usaha kecil, dalam rangka mengemban misi ini, berbagai upaya dapat dilakukan untuk memberi keseimbangan antara pertumbuhan sektor ekonomi dengan pemerataan pendapatan. Salah satunya adalah pendanaan pengusaha kecil lewat sistem modal ventura.

Namun demikian, mesti diakui pula bahwa bisnis modal ventura adalah sama dengan bisnis lainnya, yang bermotifkan mencari laba sebanyak-banyaknya, oleh karena itu bisnis adalah bisnis. Jika kebetulan pihak mitra usahanya adalah perusahaan menengah ke bawah, yang kebetulan tidak mempunyai akses untuk mendapatkan bantuan dana dari sumber dana lainnya, tidak menghilangkan motif bisnis yang sebenarnya dari instituri modal ventura. Inilah makna modal ventura dalam artian yang normal (biasa).

Namun demikian, berbarengan dengan makna modal ventura yang normal (biasa) tersebut, modal ventura dapat juga diberikan misis khusus untuk membantu menumbuhkembangkan pengusaha lemah. 

Kemudian, yang tergolong ke dalam pengusaha kecil yang pantas mendapat bantuan lewat modal ventura dengan misi khusus untuk membantu pengusaha kecil, dapat disebutkan antara lain:

a.       Kelompok pengusaha informal, termasuk asongan dan kaki lima;

b.      Kelompok bukan pengusaha, seperti home industry atau satuan usaha keluarga;

c.       Kelompok petani, dengan satuan usaha keluarga;

d.      Kelompok usaha kecil, tetapi formal;

e.       Kelompok pengusaha koperasi;

f.        Kelompok periset dan pengembangan teknologi baru.

Keseluruhan dari kelompok pengusaha kecil tersebut dapat dibiayai oleh modal ventura dengan misi khusus, akan tetapi tidak semuanya mungkin dibiayai oleh modal ventura yang normal. Dalam hal ini, modal ventura yang normal , paling hanya dapat membiayai kelompok keempat, yaitu kelompok usaha kecil formal, dan kelompok keenam, yakni kelompok periset dan pengembangan teknologi baru. Karena itulah, maka modal ventura dengan misi khusus perlu digalakkan, disamping itu juga menggalakkan modal ventura dalam arti yang normal (biasa). dengan demikian peranan lembaga ventura sangat membantu dalam menunjang perekonomian Indonesia baik melalui usaha kecil (UMKM) dan maupun langsung pada usaha rintisan (start up).

Daftar Pustaka

Dipo, Handowo. Sukses Memperoleh Dana Usaha Dengan Tinjauan Khusus Modal Ventura. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 1993. 

Fank J Fabozzi, Franco Modigliani, Michael G Ferry. Foundations of Financial Market and Institution, New Jersey, Printice Hall Inc. “fungsi lembaga keuangan”. 2003.

Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Pertama. 1995.

Hadinoto, Sotanto. Micro kredit challenge. Media komputindo. Jakarta. . 2007.

Subagyo, Sri Fatmawati dkk. Bank Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta. Bagian Penerbitan STIE YKPN. 2020.

Angkasa, Nitraria. 2016. Jurnal: Peran Lembaga Pembiayaan Modal Ventura dalam Pemberdayaan Usaha Kecil. (online). ( file:///C:/Users/DELL/Downloads/112-182-1-SM.pdf  , diakses tanggal 17 Juni 2021)

Couldhost. 2020 . Sistem Perekonomian Indonesia: Pengertian, Ciri-ciri, Tujuan dan Penerapan di Indonesia. (online). (https://idcloudhost.com/sistem-perekonomian-indonesia-pengertian-ciri-ciri-tujuan-dan-penerapan-di-indonesia/ , diakses tanggal 17 Juni 2021)

Firda. 2021. 4 Hal Ini Bisa Tingkatkan Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi, Lakukan Yuk!. (online). (https://koinworks.com/blog/pembangunan-ekonomi/  , diakses tanggal 17 Juni 2021)

Hasanah, Ira Dhatul. 2015. Peranan Modal Ventura dalam Perekonomian. (online). (https://www.academia.edu/17958025/Peranan_Modal_Ventura_dalam_Perekonomian, diakses tanggal 17 Juni 2021)

Prabandari, Ayu Isti. 2021. Fungsi Lembaga Keuangan di Indonesia, Ketahui Jenis dan Contohnya. (online). (https://www.merdeka.com/jateng/fungsi-lembaga-keuangan-di-indonesia-ketahui-jenis-dan-contohnya-kln.html , diakses tanggal 17 Juni 2021)

Prawiro. M. 2018. Modal Ventura: Pengertian, Fungsi, Dasar Hukum, Tujuan dan Karakteristiknya. (online). (https://www.maxmanroe.com/vid/finansial/pengertian-modal-ventura.html , diakses tanggal 17 Juni 2021) 

Ramadhani, Niko. 2020. Lembaga Keuangan: Pengertian, Manfaat, Fungsi, dan Jenis. (online). (https://www.akseleran.co.id/blog/lembaga-keuangan/ , diakses tanggal 17 Juni 2021)

Sidik, Jafar Maulana. 2017. Jurnal: Peran Strategis Modal Ventura Bagi UMM Dalam Menunjang Pembangunan Perekonomian Nasional Indonesia. (online). (https://www.researchgate.net/publication/328727963_PERAN_STRATEGIS_MODAL_VENTURA_BAGI_UMKM_DALAM_MENUNJANG_PEMBANGUNAN_PEREKONOMIAN_NASIONAL_INDONESIA  , diakses tanggal 17 Juni 2021)

Wiwoho, Jamal. 2014. Jurnal: Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam Memberikan Distribusi Keadilan bagi Masyarakat. (online). (https://media.neliti.com/media/publications/4646-ID-peran-lembaga-keuangan-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-dalam-memberikan-dis.pdf , diakses tanggal 17 Juni 2021)


Lebih Baik Pasar Modal Konvensional atau Pasar Modal Syariah?

 

Menurut UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan pengertian dari pasar modal konvensional itu sendiri adalah sebuah sistem keuangan yang terkoordinasi, yang masuk didalamnya yaitu semua lembaga perantara dibidang keuangan dan bank-bank komersial dan juga seluruh surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit pasar modal konvensional ini adalah pasar yang diperuntukkan memperdagangkan obligasi-obligasi, saham-saham dan surat berharga lainnya dengan menggunakan jasa perantara pedagang efek. (Ainurrohmah, 2017)

Pandangan Islam terkait dengan Pasar Modal memiliki perspektif tersendiri, bagaimana Islam memandang Transaksi di pasar modal. Munculnya Pasar Modal Syariah menjadi hal yang sangat penting, karena pasar modal konvensional dinilai belum mengakomodir prinsip-prinsip muamalah dalam islam sehingga dengan hadirnya pasar modal syari’ah dapat dinilai apakah transaksi di pasar modal tersebut memenuhi prinsipprinsip islam ataukah tidak.

Sudarsono (2004) menyatakan bahwa terciptanya pasar modal syari’ah merupakan bentuk progresifitas muamalah dalam mengikuti perkembangan bidangnya berdasarkan prinsip-prinsip muamalah. Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang instrumeninstrumen didalamnya berprinsipkan syariah.6 Instrumen-instrumen yang dimaksud adalah landasan akad yang digunakan dalam transaksi dan efek yang diperdagangkan.

Pada investasi pasar modal konvensional, instrumen yang dijual adalah saham, obligasi, reksadana, derivative, obligasi konvertibel, opsi, right, dan warrant. Sedangkan pasar investasi pasar modal syariah, saham, obligasi, dan reksadana yang dijual merupakan instrumen yang telah sesuai hukum syariah. Dengan adanya saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah, Anda yang mengutamakan kehalalan dalam transaksi dan aset yang dimiliki tidak perlu susah-susah mencari dan memilah sendiri. (Nofalia, 2018)

Dalam kasusnya tentu saja pasar modal konvensional sepenuhnya diatur oleh Peraturan Perundang-undangan. Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut (Writer, 2020)

1.    Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah

2.    Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah

3.    Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Karakteristik pasar modal adalah :

1.    Dari sudut pandang para pemakai dana, terdapat berbagai pihak terlibat di dalam kegiatan pasar modal. Dengan adanya dana yang tersedia bagi pihak yang membutuhkannya, maka berbagai instrumen menjembatani antara mereka yang membutuhkan dana dengan para penanam modal (ivestor).

2.  Dari sudut pandang jenis instrumen yang ditawarkan melalui pasar modal, yakni apakah instrumen merupakan utang jangka panjang menengah/panjang atau instrumen modal perusahaan (Equity).

3. Dari sudut jatuh temponya instrumen yang diperdagangkan di pasar modal adalah dana-dana jangka menengah (intermediate term fund) dan jangka panjang (long term fund), sedangkan surat-surat berharga yang jatuh temponya kurang dari satu tahun diperdagangkan dalam pasar uang (money market) atau pasar dana-dana jangka pendek (short term market).

4. Dari sudut pandang tingkat sentralisasi, ruang lingkup suatu pasar modal ternyata mencakup permasalahan yang cukup luas dan tersebar, suatu fakta yang tidak dapat dihindari adalah dalam suatu negara yang secara geografis cukup luas, adanya pasar modal secara wilayah maupun lokal (regional and local market) sangat diperlukan mengingat menyebarkan kepentingan para pemilik dana dan pemakai dana.

5.  Dari sudut pandang transaksinya, suatu transaksi pasar modal yang dilakukan oleh para pemodal dan pemakai dana terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka (open market) dan tidak langsung.

6. Di dalam mekanisme pasar modal dikenal adanya penawaran pada pasar perdana (primary market) dan pasar skunder/bursa (scondary market). Hal tersebut menimbulkan perbedaan antara transaksi pada pasar perdana dengan transaksi pada pasar sekunder atau bursa.

Sedangkan Menurut Mokhtar Muhammad Metwally (Rifai, 2009) karakteristik pasar modal syariah adalah:

1.   Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.

2. Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.

3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) kentungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan sekali.

4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.

5.      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.

6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.

7.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standarakuntansi syariah.

8.  Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu priode perdagangan setelah menentukan HST

9.    Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dengan harga HST. (Awaluddim, 2016 : 139-140)

Indeks saham syariah yang ada, dikeluarkan oleh pasar modal syariah meliputi Jakarta Islamic Index dan DES (Daftar Efek Syariah). Karena itu, seluruh saham yang tercantum pada bursa pasar modal syariah sudah terjamin halalnya. Sedangkan pada pasar modal konvensional, indeks yang ada terbuka secara bebas dan tidak memisahkan saham yang halal secara khusus. (Nofalia, 2018) Indeks saham konvensional ini meliputi IHSG, LQ45, Kompas 100, Indeks Bisnis 2007, Indeks SRI-KEHATI, dan lain-lain

Dalam pasar modal konvensional, emiten manapun bisa melakukan penjualan sahamnya di pasar modal tanpa memperhatikan status halal atau haram. Transaksi dan instrumen transaksi yang dilakukan juga memiliki bunga dan kemungkinan terjadinya transaksi yang spekulatif dan manipulatif juga sangat terbuka.

Sedangkan dalam pasar modal syariah, emiten yang menjual saham sangat memperhatikan dan telah memenuhi syarat-syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan bebas bunga, begitu pula instrumen transaksi yang digunakan.

 

Pada pasar modal syariah, instrumen transaksi yang digunakan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar dan transaksi yang meragukan. (Nofalia, 2018)

Mekanisme transaksi di pasar modal konvensional tidak menetapkan batasan apapun. Arah perputaran uang juga dibuka secara bebas, sehingga konsep bunga pada pasar modal konvensional adalah hal yang pasti ada. Kemudian transaksi yang tidak jelas, spekulatif, manipulatif, dan judi juga diizinkan dalam pasar modal konvensional. Serta saham yang dimiliki dapat bergerak di bidang apapun secara bebas selama mampu memberikan keuntungan.

Sedangkan pada pasar modal syariah, hal-hal tersebut diatur secara ketat. Dana yang tertanam tidak akan digunakan untuk menggerakkan bidang yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Misalnya seperti rokok, alkohol, makanan yang diharamkan dan lain sebagainya. Selain itu, pasar modal syariah juga bebas dari transaksi ribawi, gharar atau meragukan, manipulatif, dan juga judi.

Secara garis besar, keuntungannya terbagi dari kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif, keuntungan investasi syariah mungkin bisa dibilang berkaitan dengan prinsip. Sebagian orang menyebutnya norma, tapi berkaitan dengan keyakinan dan agama. Bagi seorang muslim, terutama, keuntungan investasi ini adalah sesuai syariat sehingga:

1.    Bebas Riba. Dalam agama Islam, riba merupakan salah satu yang wajib dihindari.

2.    Lebih Pasti. Maksudnya, karena mengikuti syariat, investasi di pasar modal syariah tidak gharar. Artinya, terhindar dari ketidakpastian. Dampak selanjutnya, terasa lebih aman.

3.    Diperkuat Payung Hukum . Terdiri atas antara lain 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah, Undang Undang Sukuk Negara (SBSN), dan Undang Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. (Utami, 2020)

Keuntungan berinvestasi pada pasar modal yang kedua adalah lebih  pasti, dalam artian pasar modal syariah sudah pasti karena mengikuti syariat syariat islam yang dapat membuat keraguan kita akan ketidak jelasan dan ketidakpastian dalam transaksinya. Karena pasar modal syariah tidak gharar..dan juga pasar modal syariah diperkuat oleh paying-payung hukum yang terdiri dari 9 peraturan otoritas jasa keuangan ( OJK)  terkait pasar modal syariah, undang-undang sukuk Negara ( SBSN), dan undang-undang 21 tahun 2008 tentang perbankna syariah. Jadi pasar modal syariah sudah pasti aman unuk dijadikan wadah investasi modal yan kita punya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan syariat islam. (Nikmah, 2019)

1.    Dari sisi saham yang diperdagangkan.

Pada pasar modal konvensional, kita bisa melakukan transaksi disemua emiten yang ada di pasar modal. Sedangkan di pasar modal syariah, hanya saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). DES adalah kumpulan efek syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh pihak penerbit Daftar Efek Syariah.

2.    Dari sisi transaksi.

Di konvensional kita mengenal yang namanya limit trading atau yang biasa dikenal sebagai batas maksimum, nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu di atas nilai cash/trading balance yang dimiliki. Transaksinya juga bisa mempergunakan sistem online trading konvensional. Sementara di syariah, tidak bisa menggunakan efek hutang ataupun limit trading, istilahnya transaksinya cash basis. Selain itu transaksi harus mempergunakan sistem online trading syariah.

3.    Dari sisi rekening dana nasabah (RDN).

RDN adalah rekening yang digunakan oleh nasabah untuk penyelesaian transaksi efek. Jika di pasar modal syariah, RDN harus ditempatkan pada bank syariah untuk penyelesaian transaksi efek dengan akad mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan).

4.    Dari sisi pengawasan.

Jika pada pasar modal konvensional pengawasan hanya dilakukan oleh Otoritasa Jasa Keuangan dan Bursa Efek indonesia. Pada pasar modal syariah, selain dua lembaga tersebut, DSN dan MUI juga ikut mengawasi berjalannya pasar modal syariah agar sesuai dengan prinsip Islam. (Syariahf, 2021)

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pasar modal syariah masih tumbuh secara konsisten, dengan jumlah investor dalam lima tahun terakhir naik sampai 647 persen. Data BEI menunjukkan pada Februari 2021 total investor syariaih mencapai 91.703 investor. (Satyagraha, 2021)

Sedangkan pada bulan April 2021 jumlah investor pasar modal konvensional mencapai 5.088.093 SID (Single Investor Identification) atau nomor identitas menyerupai nomor KTP yang dikeluarkan oleh KSEI, artinya sudah sebanyak 5 juta investor yang berinvestasi pada tahun ini. Jumlah ini meningkat sekitar 31,11% dari tahun 2020 lalu. (Sidik, 2021)

  • KESIMPULAN 

Meskipun pertumbuhan pasar modal syariah cukup menggembirakan, namun ekspos pasar modal syariah masih minim. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pasar modal syariah menjadi keraguan bagi investor untuk menanamkan modalnya pada pasar modal syariah. Hal ini dikarenakan adanya praktik kegiatan di pasar modal yang mengandung unsur spekulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengetahuan mengenai pasar modal syariah, baik dari konsep dan prinsip, serta mekanisme perdagangannya.

Diantara dua jenis pasar modal ini tidak banyak perbedaan yang signifikan atas peranan pasar terhadap masyarakat maupun perekonomian, namun jika dilihat dari pelaksanaan maupun aspek lainnya pasar modal konvensional dan pasar modal syariah ini tetap memiliki banyak perbedaan didalamnya, perbedaan tersebut diantaranya adalah dari segi dasar hukum, karakteristik kedua pasar modal ini, indeks harga saham, instrumen yang digunakan, sampai dengan emiten yang menjual sahamnya. Pebedaan lain juga dapat dirincikan sebagai berikut:

1.    Dalam pasar modal biasa tidak ada aturan yang mengatur tentang kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan Pasar modal syariah efek yang diperdagangkan haruslah dari perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

2.    Landasan hukum pasar modal konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1995 sedangkan pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al-Qur’an dan Hadis di pertegas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasinonal (DSN).

3.    Dalam pelaksanaan kegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak.

4.    Indeks harga saham konvensional anatara lain IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, dan Indeks harga saham syariah ialah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek Syariah.

Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa jika anda ingin turut berkontribusi pada pasar modal dengan aman dan terhindar dari hal-hal yang haram, maka anda dapat berkontribusi pada pasar modal syariah sedangkan jika anda menginginkan adanya keuntungan dan kebebasan, maka anda dapat berkontribusi pada pasar modal konvensional.   

Daftar Pustaka

Ainurrohmah, S. (2017, Februari 28). Apasih Perbedaan Pasar Modal Konvensional dengan Syariah? Retrieved from Kompasiana.com: https://www.kompasiana.com/silviainur/58b57d4f917e616f14f2b195/apasih-perbedaan-pm-konvensional-dengan-syariah

Fadilla. (2018). Pasar Modal Syariah. Islamic Banking, 45-46.

Nikmah, U. (2019, Maret 27). Kompasiana. Retrieved from Keuntungan Berinvestasi dalam Pasar Modal Syariah: https://www.kompasiana.com/shilaunsila/5c9b085e95760e5c727417f2/keuntungan-berinvestasi-dalam-pasar-modal-syariah?page=all

Nofalia, I. (2018, May 8). Finansialku. Retrieved from Apa Saja Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional?: https://www.finansialku.com/perbedaan-pasar-modal-syariah-dan-konvensional/

Quiserto, R. (2020, December 3). Duwitmu.com. Retrieved from 5+ Instrumen Pasar Modal (Bukan Hanya Saham, Ada Lainnya): https://duwitmu.com/saham/instrumen-pasar-modal/

Satyagraha. (2021, April 8). Antaranews.com. Retrieved from BEI:Jumlah Investor Pasar Modal Syariah Melonjak 647 persen: https://www.antaranews.com/berita/2088674/bei-jumlah-investor-pasar-modal-syariah-melonjak-647-persen

Sidik, S. (2021, May 19). CNBC Indonesia . Retrieved from Investor Pasar Modal RI Tembus 5 Juta: https://www.cnbcindonesia.com/market/20210519144516-17-246702/investor-pasar-modal-ri-tembus-5-juta-wah-sama-kripto-juga

Sudarsono, H. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.

Syariahf. (2021, May 18). Syariahfinance.id. Retrieved from Perbedaan Pasar Modall Syariah dan Konvensioanal: https://www.shariahfinance.id/pasar-modal/perbedaan-pasar-modal-syariah-dan-konvensional-cek-di-sini-yah/

Utama, G. S., & Y, A. A. (n.d.). Studi Perbandingan Pasar Modal Konvensional dengan Pasar Modal Syariah. Business Law Review: Volume One, 28.

Utami, N. W. (2020, June 6). Ajaib.co.id. Retrieved from Hijrah ke Pasar Modal Syariah? Ini Keuntungannya!: https://ajaib.co.id/mau-hijrah-ke-pasar-modal-syariah-ini-keuntungan-yang-bisa-kamu-dapat/

Writer, C. (2020). Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved from Pasar Modal Syariah: https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/pages/syariah.aspx

 

Peran Lembaga Legislatif Universitas Negeri Jakarta

 

Lembaga Eksekutif Tingkat Fakultas merupakan lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi  dalam pemerintahan dalam lingkup tingkatan fakultas di universitas. Di Universitas Negeri Jakarta tentu saja memiliki Lembaga Eksekutif tingkat Fakultas, yaitu BEM FE atau Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi. BEM FE adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat universitas atau institut. BEM FE ini adalah lembaga pemerintahan di tingkat fakultas dan merupakan kelengkapan struktur OPMAWA FE UNJ. Dan sebagai lembaga eksekutif BEM FE mempunyai kedudukan sejajar dengan BPM FE. BPM FE sendiri adalah lembaga legislatif yang mempunyai kedudukan tertinggi diatas lembaga eksekutif di Fakultas Ekonomi UNJ.

Kemudian dua kata yang melekat pada cita-cita dan visi dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi yaitu, Sinergi dan Kualitas. BEM FE UNJ menginginkan bergerak bersama seluruh Organisasi Kemahasiswaan (ORMAWA) dan Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPMAWA) Fakultas Ekonomi untuk mencapai kemajuan yang lebih baik lagi dalam bidang prestasi di akademik maupun non-akademik bagi seluruh civitas akademika. Sebagai Organisasi Pemerintahan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi berperan untuk membina mahasiswa  khususnya didalam Fakultas Ekonomi, untuk belajar berorganisasi, memahami ketatanegaraan, mampu mewadahi aspirasi mahasiswa dan sebagai jembatan mahasiswa dengan pihak kampus dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bertujuan mengembangkan Penalaran, Bakat Minat, dan Kesejahteraan. Peran ini ada bertujuan untuk untuk menunjang tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Badan Eksklusif Mahasiswa Fakultas Ekonomi berfungsi sebagai wadah dalam menampung aspirasi dari mahasiswa Fakultas Ekonomi. Selain itu BEM FE juga memiliki hak dan wewenangnya untuk pembuatan dan regulasi program program kerja yang selanjutnya ditujukan kepada seluruh mahasiswa fakultas ekonomi serta undang-undang dalam ranah fakultas, juga memiliki hak dalam penggunaan fasilitas yang dapat menunjang berjalannya organisasi seperti penggunaan auditorium, ruang kelas, lapangan dan fasilitas penunjang lainnya. BEM FE sendiri memiliki wewenang dalam pengawasan atas segala kegiatan dan keorganisasian yang ada di fakultas ekonomi, seperti BEM Prodi Akuntansi, BEM Ekonomi Administrasi, dan lain sebagainya.

Kewajiban BEM FE sendiri salah satunya adalah membentuk kader-kader baru yang bertujuan untuk regenerasi. Selain itu BEM FE juga berkewajiban untuk membentuk jiwa kepemimpinan pada setiap mahasiswa melalui program progamnya seperti PKKMB, Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa tingkat Prodi (PKMP),  Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa tingkat Fakultas (PKMF) dan juga PKMU. Melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh BEM FE harapannya dapat menumbuhkan jiwa kepemimpinan baik untuk diri sendiri maupun untuk organisasi.

Kemudian dalam berorganisasi tentunya ada etika organisasi. Etika sendiri memiliki pengertian yaitu suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk. Sedangkan Etika dalam organisasi adalah sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan seseorang secara sadar untuk mentaati ketentuan dan norma yang berlaku dalam suatu organisasi. Dalam organisasi pasti memiliki kode etik yang diberlakukan. Hal ini diwujudkan dalam bentuk bagaimana seseorang melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga informasi perusahaan dengan baik, membangun etos kerja sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan, bersikap hormat, jujur dan tanggung jawab.

Sebaimana dikemukakan sebelumnya bahwa etika merupakan cara bergaul atau berperilaku yang baik. Nilai-nilai etika tersebut dalamsuatu organisasi dituangkan dalam aturan atau ketentuan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Aturan ini mengatur bagaimanaseseorang harus bersikap atau berperilaku ketika berinteraksi denganorang lain di dalam suatu organisasi dan dengan masyarakat dilingkungan organisasi tersebut. Dengan demikian etika organisasi dapat pula diartikan sebagai pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap individu dan kelompok dalam organisasi, yang pada akhirnya akan membentuk budaya organisasi yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan organisasi.

Etika organisasi berfungsi sebagai pembungkus dalam budaya organisasi, yang mana budaya organisasi ini dapat berupa perusahaan atau organisasi terdiri dari sejumlah orang dengan latar belakang, kepribadian, emosi, dan ego yang beragam. Hasil interaksi berbagai orang tersebut membentuk budaya organisasi. Secara sederhana, budaya organisasi dapat didefinisikan sebagai kesatuan dari orang-orang yang memiliki tujuan, keyakinan (beliefs), dan nilai-nilai yang sama.Dalam perjalanan waktu, budaya organisasi kemudian mungkin mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan karakteristik orang-orang di dalam perusahaan. Budaya dalam organisasi juga  punya kemungkinan paling besar untuk membentuk standar dan etika tinggi adalah budaya yang tinggi toleransinya terhadap risiko tinggi, rendah, sampai sedang dalam hal keagresifan, dan fokus pada sarana selain juga hasil. 

Kode etik organisasi dapat berupa sifat dan orientasi yaitu sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik ini diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat apatis. Etika berorganisasi juga memiliki peran dalam lembaga kemahasiswaan yaitu sebagai acuan atau norma, sebagai landasan berperilaku, sebagai landasan pengambilan keputusan, sebagai landaan pengelolaan organisasi dan sebagai landasan dalam bertindak.

Sunday 4 April 2021

APAKAH PENTING DIGITAL MARKETING DI ERA PANDEMI COVID-19 INI?

Halo Sobat Dunia Kampus pada kesempatan kali ini aku ingin memecahkan sebuah permasalahan yang menurut aku sangat bermanfaat ini, yaitu seberapa pentingnya sih digital marketing terlebih pada era covid-19 sekarang ini? apa peluang yang bisa kita ambil walau hanya dari rumah saja? yuk baca penjelasannya dibawah ini.


Menurut Heidrik & Struggless (2009:1) digital marketing memiliki makna yaitu perkembangan dari digital marketing melalui web, telepon genggam dengan menawarkan akses baru periklanan yang sangat berpengaruh. Selain itu diperlukan juga strategi-strategi dalam penggunaan digital marketing.

Pada era pandemi covid 19 ini semakin mengakselerasi dan menunjukkan betapa pentingnya digital marketing bagi kewirausahaan, dan juga merupakan salah satu solusi terbaik dalam pemanfaatan teknologi digital melalui media social salah satunya, dalam upaya promosi.

Sebagai wirausahawan tentunya kita harus bisa menangkap peluang yang muncul dari berbagai kondisi yang timbul untuk tetap menghidupkan dan mengembangkan bisnisnya agar konsumen tetap terpenuhi keinginan dan kebutuhan yang dicari dari suatu produk, maka munculah sebuah peluang dimana digital marketing merupakan sebuah solusi yang dapat pelaku wirausahawan tawarkan kepada konsumen. Agar dapat memenangkan competitor yang kerap muncul dalam dunia wirausaha, tentu kita memerlukan keunggulan yang tidak dimiliki oleh orang lain dan itu dapat kita tonjolkan di dalam pempromosian sebagai upaya pemikat konsumen. 

Seperti dalam pepatah yang sering kita dengar yaitu digital technology has to be our future yang memiliki maksud bahwa jika kamu ingin menguasai masa depan maka kamu harus dapat menguasai  digital teknologi. Dalam teori Darwin kita juga dapat belajar bahwa manusia yang sukses dan berhasil  memenangkan pertempuran itu bukanlah manusia yang paling kuat dan bukan juga manusia yang paling besar, tetapi manusia yang mampu bertahan dan beradaptasi dengan perubahan, oleh karena itu jika kita tidak ingin dikalakan, kita harus mampu beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang ada seperti era pandemic covid-19 ini yang memberikan dampak luar biasa terhadap perkembangan digital teknologi.

Menurut data yang diperoleh oleh Ibu Terrylina yang memaparkan sebuah data untuk wirausahawan muda agar lebih mempertimbangkan digital marketing ini sebagai salah satu bagian dari strategi pemasaran baik yang sudah dijalankan maupun yang akan dijalankan. Data tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2019 populasi di Indonesia mencapai angka 268.2 juta jiwa, dari angka tersebut sebanyak 150 juta jiwa sudah tembus sebagai pengguna internet dan telah ikut serta terhadap penggunaan media social sebanyak 130 juta dari angka tersebut mengakses internet menggunakan media mobile phone. Jadi dapat kita lihat bahwa 80 persen dari angka pengguna media social menggunakan smartphone sebagai media akses, yang artinya jelas bahwa saat ini sudah hampir semua orang menggunakan smartphone yang berarti  sudah banyak orang mampu mengakses iklan promosi yang kita unggah sebagai strategi pemasaran melalui digital marketing.

Sedangkan pada tahun 2020, data tersebut menyatakan bahwa ada penambahan populasi masyarakat di Indonesia  sebesar 1.1 persen yaitu sekitar 2.9 juta jiwa yang mana merupakan berpengaruh juga terhadap angka pengguna smartphone yang semakin bertumbuh pesatnya hingga 4.6 persen (15 juta). Sama halnya dengan penggunaan smartphone, pengguna internet juga bertumbuh pesat sebanyak 17 persen (25 juta) hanya dalam satu tahun, dan pengguna media social bertumbuh sebesar 8.1 persen atau sekitar 12 juta jiwa.

Sangat jelas dapat kita lihat dan simpulkan dari data-data diatas sama sama menunjukkan bahwa lebih besar angka pertumbuhan pengakses  internet, pengguna media social dan pengguna smartphone dibanding dengan jumlah pertumbuhan populasi di Indonesia. Artinya di kondisi seperti ini harusnya para wirausahawan muda mampu melihat peluang yang muncul dalam pola baru perilaku konsumen yang menurut daily time spent with media, bahwa manusia menggunakan smartphone mereka untuk mengakses internet rata- rata sepanjang 8 jam 36 menit dalam sehari yang artinya bahkan dapat lebih lama lagi. Kemudian, 3 jam 26 menit rata-rata mereka gunakan untuk membuka media social. Data ini diperoleh pada tahun 2019 yang sama-sama kita pahami bahwa sejak hadirnya corona virus pemerintah Republik Indonesia menghimbau masyarakatnya agar setiap individu tetap dirumah saja, ini berarti akan lebih lama lagi durasi pengakses internet untuk penggunaan media social sebagai aktivitas sehari-hari selama dirumah saja, yang mana tentu saja semakin membuka peluang iklan promosi kita dapat dilihat oleh berjuta-juta orang yang tidak hanya dari dalam negeri saja, daripada halnya promosi melalui media baliho, brosur, dan lain sebagainya.

Dari data pada tahun 2019 juga menyebutkan bahwa beberapa platform media social yang memiliki rating tertinggi yaitu youtube, whatsapp, faceboook, dan Instagram yang pasti saja sudah ada dalam smartphone banyak orang. Dari semua data diatas semakin meyakinkan kita bahwa digital teknologi sangat memberikan pengaruh sekaligus peluang yang harus ditangkap oleh para wirausahawan muda khususnya terhadap kemajuan bisnisnya.

https://www.performancetrustednetwork.com/s3phzcpgzb?key=e76facf01bb137e2306d41ad38c6f1d2


Setelah itu semua, lalu bagaimana cara kita membuat iklan promosi kita dilihat dan dipilih oleh banyak orang? tentunya penting juga untuk memperhitungkan strategi apa saja yang akan digunakan walaupun melalui platform digital. Dalam pemaparan materi yang dilakukan oleh Ibu Terrylina juga membuat strategi SOSTAC marketing diagram yaitu ada (1) situation analysis yang mengarah pada where are we now?, (2) objective yang menanyakan where do want to be?, (3) strategy – how do we get there?, (4) tactics – how exactly do we get there?, (5) action – the detail of tactics and (6) control – how do we monitor performance? Dengan poin poin tersebut kita dapat lebih dalam lagi mengenal bisnis yang kita jalani dan mau seperti apa kedepannya.

Dari situation analysiswhere are we now yang merujuk pada makna pada apa saja tujuan performa dari bisnis kita, apa saja yang brand kita ingin tonjolkan dalam produk-produknya, lalu pada poin kedua terdapat 5s objek yang harus diperhatikan seperti sell yang berarti kita harus tau sebenarnya tingkat penjulan kita sudah sampai mana, serve yaitu target kepuasan pelanggan terhadap bagaimana pelayanan dan keunggulan produk kita, sizzle yaitu seberapa lama durasi iklan promosi kita ditampilkan, speak yaitu jumlah pelanggan yang terlibat yang artinya semakin memuaskan pelayanan dan keunggulan produk yang kita berikan semakin secara tidak sengaja berperan juga pelanggan dalam mempromosikan melalui interaksi dan komunikasi yang dilakukannya kepada banyak orang, dan save yaitu keuntungan yang dapat diukur secara efesiensi. Lalu di poin ketiga ada segmentasi, posisi, penargetan, integrasi dan channel apa saja yang akan kita gunakan. Selanjutnya diposisi keempat yang menunjukkan aktivitas apa saja yang akan dilakukan dalam iklan promosi tersebut didalam platform social media seperti mengadakan harbonas, pembagian hadiah-hadiah dengan syarat dan ketentuan misalnya. Kemudian di poin kelima yaitu action yang menunjukkan lebih detail seperti penggunaan hastag pada brand produk kita, tag pada Instagram resmi bisnis kita. Dan terakhir ada controlling yang memang kita diharuskan untuk mereview aktivitas-aktivitas media social bisnis kita, melihat sudah tepatkah sasaran pemasaran yang kita lakukan, sudah semaksimal apa kita dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pelanggan dalam media social kita, sudah sebanyak apa followers yang sampai pada tahap pembelian produk yang akhirnya dapat kita lihat dari pengontrolan ini bahwa semakin banyak pengguna media sosial yang mengikuti akun resmi kita semakin bertambah banyak juga penjualan yang dapat kita lakukan dan terpenting melalui tahap pengontrolan ini juga kita dapat mengetahui bahwa bagus tidaknya strategi yang sudah kita jalankan, apakah strategi ini dapat dilanjutkan atau apakah harus direvisi dan bagian apa saja yang mengharuskan untuk ditingkatkan kreativitasnya.

PERANAN LEMBAGA VENTURA DI ERA DIGITAL DALAM MENUNJANG PEREKONOMIAN INDONESIA

     Secara umum, lembaga keuangan dapat diartikan sebagai suatu badan yang bergerak dalam dunia keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasaba...

adds